Ilustrasi |
Pada tanggal 17 Agustus, kita merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Merayakan kemerdekaan ini bertujuan untuk mengenalkan generasi muda kita tentang kebanggaan dan keberanian para pahlawan kemerdekaan kita serta kehidupan di bawah penjajahan. Pada hari ini, kita melupakan perbedaan budaya kita dan bersatu sebagai satu bangsa Indonesia sejati. Perlunya kesadaran ini di kalangan pemuda adalah karena masa depan bangsa tergantung pada anak-anak muda, mereka memiliki potensi untuk mengubah negara. Oleh karena itu, tugas kita adalah melayani bangsa dan berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Peringatan Hari Kemerdekaan ini datang dengan rasa nasionalisme dan patriotisme yang dirasakan di seluruh negeri. Pada hari ini, kita juga merasakan kebanggaan dan persatuan dalam keragaman bangsa kita. Indonesia adalah negeri yang dihuni oleh individu-individu dengan agama yang berbeda, masyarakat yang beragam dengan budaya dan tradisi yang kaya, dan perayaan hari kemerdekaan ini dihiasi dengan kegembiraan yang besar. Kita merasa bangga dan semakin termotivasi untuk melindungi tanah air kita dari segala bentuk ancaman terhadap martabat dan kedaulatan negara. Kita tidak boleh melupakan peran penting beberapa pahlawan kemerdekaan yang tidak dapat diabaikan, tanpa mereka, impian kemerdekaan kita tidak akan pernah menjadi kenyataan, diantaranya adalah Soekarno, Hatta, Sutomo, Kartini, dan banyak lagi.
Pengorbanan dan perjuangan mereka menjadikan negara kita merdeka dari penjajahan. Pada hari ini, setiap individu di negara ini memberikan penghormatan kepada pahlawan kemerdekaan kita. Setiap tahun, kita merayakan kemerdekaan ini dengan berbagai cara. Di seluruh negeri, kita melihat parade, upacara, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memperingati hari bersejarah ini. Selain itu, kita juga menghiasi kota-kota kita dengan bendera merah putih dan dekorasi kemerdekaan lainnya sebagai simbol kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka.
Hari Kemerdekaan di Tahun Politik
Di umur Indonesia yang mau menuju Hut ke-78 tahun ini berbarengan dengan tahun Politik sebagaimana persiapan untuk Pemilu Tahun 2024. Tidak terkecuali Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sedari pendaftaran bakal calon Legislatif kemarin sudah sangat ramai atribut kampanye berupa bendera Partai dan Baliho di depan jalan dan halaman Rumah. Tentu ini adalah yang lumrah menuju pesta Demokrasi.
Kemarin sepanjang perjalanan dari Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara saya mengamati sepanjang perjalanan pulang ada hal yang kemudian menjadi tidak enak di pandang mata. Bagaimana tidak Bendera Partai di pasang lebih tinggi dari Bendera Merah Putih entah ini sebuah kesalahan yang di tidak di sengaja atau karena ketidaktahuan semata. Bagi saya itu adalah sebuah kekeliruan yang sangat serius. Mengingat apa yang di katakan K.H Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang Dikutip dari tulisan Aisah Putri Budiatri yang terhimpun dalam buku Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi (2019), Gus Dur kemudian mengizinkan berkibarnya bendera Bintang Kejora di tanah Papua semasa menjabat sebagai presiden.
Pada 30 Desember 1999, Gus Dur menggelar forum di Jayapura dengan mengundang perwakilan elemen masyarakat dan dihadiri oleh banyak warga. Dalam pertemuan ini, presiden menjawab semua pertanyaan, termasuk mengembalikan nama Papua yang selama rezim Orde Baru diganti dengan Irian Jaya. Terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, presiden memperbolehkan. Hanya saja, Gus Dur meminta agar bendera Bintang Kejora dikibarkan lebih rendah dari bendera Indonesia, Merah Putih. Alfatiha Gus.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dalam pasal 2 menjelaskan, ”Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia…”Selanjutnya pasal 3 diuraikan pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk: a). Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia; b). Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c). Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. (Baca Undang-undang No 24 Tahun 2009)
Melihat Undang Undang No. 24 tahun 2009 menunjukan bahwa bendera merah putih lebih tinggi kedudukannya ketimbang bendera lainnya di Indonesia.
Adanya peringatan Hari Kemerdekaan juga merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita dan mengevaluasi sejauh mana kita telah mencapai impian dan tujuan mereka. Mari kita gunakan Hari Kemerdekaan ini sebagai momen untuk mengenang sejarah bangsa kita dan melanjutkan perjuangan demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. Di setiap tahun yang berlalu, mari kita terus menghargai kemerdekaan yang kita peroleh dan terus berupaya untuk menjadi bangsa yang lebih kuat, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis,
Yadi Pangko